Senin, 08 September 2014

Hal-Hal yang Berkaitan Dengan Reklamasi



Pengertian Reklamasi

Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Para ahli belum banyak yang mendefinisikan atau memberikan pengertian mengenai reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi pantai merupakan upaya teknologi yang dilakukan manusia untuk merubah suatu  lingkungan alam menjadi lingkungan buatan, suatu tipologi ekosistem estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi suatu bentang alam daratan. (Maskur, 2008).
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang/sekelompok orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No. 27 Thn 2007).
Pengertian reklamasi lainnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi merupakan kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Reklamasi dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak terpengaruh genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008).

Tujuan Reklamasi

Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru. (http//www.lautkita.org)
Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll.    
Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan  menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi  serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Biasanya kegiatan reklamasi ini dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan) yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk mengembangkan suatu wilayah daratan baru.
Dalam konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai ini diharapkan akan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan lingkungan (environmental carrying capacity) secara keseluruhan bagi kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27, 2007). Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya.
Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990, Tujuan reklamasi yaitu untuk  memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industri.

Sedangkan menurut Max Wagiu (2011) tujuan dari program reklamasi yaitu:

  1. Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut
  2. Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai
  3. Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.

Reklamasi dewasa ini dinilai dan mendapatkan respon dan menjadi dorongan, tanggapan yang positif terhadap keadaan ekosistem yang lebih baru. Ekosistem yang menjadi terdegradasi melalui dampak penggunaan sumber daya yang ada di dalamnya melalui beberapa kombinasi. Termasuk hilangnya tanah dan polusi air, habitat, fragmentasi, pengalihan fungsi air, pencegahan kebakaran, dan pengenalan spesies yang baru ditemukan. Dalam system pertanian dan lahan peternakan, tantangan dalam bidang mereklamasi ekosistem adalah untuk mengenmbalikan ekositem tersebut kedalam keadaan yang siap tersedia sebagai sumber daya yang produktif dan memberikan banyak keuntungan serta pelayanan terhadap pangan yang akan diterima oleh manusia. Pada kasus lain, tujuan utama dalam melakukan reklamasi adalah untuk mengembalikan komposisi, struktur, proses, dan dinamika yang alami yang ada pada alam. (Christensens et al, 1996).
Kemajuan dalam bidang restorasi itu sendiri melibatkan adanya mengidentifikasi hambatan dengan perantaraan buatan yang sering menggunakan atau meniru proses alami dan kontrol interaktif. Perantaraan dapat diterapkan untuk setiap komponen ekosistem, tetapi pada hidrologi dan tanah, serta komunitas tanaman berkarakteristik umumnya terfokus terhadap usaha yang dilakukan saja (Dobson et al, 1997).Bahan organik penyusun tanah hilang dan rendah adalah masalah umum dalam sistem pertanian dan padang rumput dalam mereklamasi limbah tambang. Pupuk dan beberapa tanaman pengikat nitrogen dapat mengembalikan unsur hara dari input organik (Bradshaw,1983).
Pengertian umum reklamasi banyak dikemukakan oleh para ahli, Chapman (1982, dalam Asballah 2003:10) bahwa pada umumnya reklamasi sebagai proses untuk membuat lahan agar cocok untuk pemanfaatan tertentu. Bila dilihat dari penggunaan lahan kota yang sudah sangat mendesak, tindakan ini positif lebih strategis bila kawasan tersebut telah, sedang atau akan dikembangkan untuk menunjang ekonomi kota atau daerah.
Menurut Morgan (1979), Primack (1993) dan Setiadi  (1996), untuk mencegah dan mengurangi terganggunya peranan fungsi jasa bio-hidrologis tetumbuhan akibat aktivitas yang menyebabkan gangguan habitat dan ekosistemnya termasuk kegiatan penambangan,tindakan restorasi ekologi pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk tindakan yang dinilai strategis sebagai upaya pemulihan. Suprijatna (1997), menyatakan bahwa restorasi merupakan bentuk dari manajemen konservasi, sebagai upaya pengembalian habitat tertentu atau ekosistem, ke suatu kondisi  semirip mungkin dengan keadaan sebelum terjadi degradasi.
Di satu pihak, pemerintah kota sering memandang reklamasi pantai sebagai satu-satunya jalan untuk mengembangkan sumberdaya lahan bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi dan industri khususnya dalam konteks pertumbuhan kota. Di pihak lain muncul suatu kekuatiran baik dari sudut pandang lingkungan misalnya bahaya banjir, polusi, dan sampah dari sudut pandang hidrologi misalnya penurunan kualitas air tanah.
Wilayah  kepesisiran  atau kawasan  kepesisiran  dan ada  yang  menyebutkan  sebagai padanan dari  istilah  coastal  area.  Sunarto  (2001:85)  memberikan batasan  sebagai daerah  yang membentang  dari minakat  gelombang pecah  (breaker  zone) di laut hingga mencapai batas  akhir  dataran  alluvial pesisir (coastal alluvial  plain) di darat. Pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. Hal ini umumya dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk pembangunan semakin sempit. Pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya tidak bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan. Pembangunan yang ditujukan untuk menyejahterakan rakyat yang lapar lahan telah mengantar pada perluasan wilayah yang tak terbantahkan.

Perencanaan dan studi harus mendalam perihal Pekerjaan Reklamasi (Indonesia Water Institute. 2012) seperti:
·         Pengendalian Dampak Negatif Lingkungan - Campur tangan manusia terhadap alam akan berimbas kepada ekosistem yang ada di laut sebelumnya, maka perlu dilakukannya pencegahan dampak meluas akibat reklamasi ini. Salah satu contoh: ketika Reklamasi Pantai Indah Kapuk selesai, maka persoalan muncul, ketika jalan Tol ir Sedyatmo (Tol Bandara) mengalami banjir beberapa pendapat dikarenakan limpasan dari area Pantai Indah Kapuk.
·         Supply Air dan Energy – Air dan Energy akan dibutuhkan di daerah pengembangan termasuk juga di daerah rekalamasi, dari sini perencana harus memperhitungkan betul dari mana sumber energy dan listrik. Contoh kasus : bandara Kansai, Jepang, menggunakan Energi Listrik dari Angin untuk memenuhi kebutuhan listrik.
·         Transportasi yang Terintegrasi – Pengembangan daerah akan berdampak pada arus transportasi di daerah akan meningkat, maka daerah utama dan daerah reklamasi harus diperhitungkan arus transportasi agar menghindari kemacetan karena tidak adanya integrasi dari daerah reklamasi dan daerah utama (daerah asli) . Contoh : Reklamasi di Incheon sebagai Bandara Internasional Korea Selatan, di bangun 3 moda transportasi yaitu, Jlan raya, Kereta, dan Subway untuk menghindari stagnan arus transportasi.
·         Tata Ruang dan Wilayah – Hal ini tidak terlepas dari awal perencanaan dari Reklamasi. Lahan hasil reklamasi akan digunakan sesuai kebutuhan maka master plan tata ruang dan wilayah harus benar- benar dikerjakan dan diawasi pelaksanaannya. Hal ini menghindari penyebaran daerah kumuh / tak tertata dari sebuah kawasan.
·         Struktur Lapisan Tanah Reklamasi – Hal ini merupakan syarat utama dari ketahanan struktur. Kekuatan lahan reklamasi terhadap abrasi dan beban bangunan diatasnya harus diperhitungkan agar tidak terjadi kerugian yang besar.

Dampak Reklamasi

Dalam melakukan reklamasi terhadap kawasan pantai, harus memperhatikan berbagai aspek/dampak-dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. Dampak-dampak tersebut antara lain dampak lingkungan, sosial budaya maupun ekonomi. Dampak lingkungan misalnya mengenai perubahan arus laut, kehilangan ekosistem penting, kenaikan muka air sungai yang menjadi terhambat untuk masuk ke laut yang memungkinkan terjadinya banjir yang semakin parah, kondisi lingkungan di wilayah tempat bahan timbunan, sedimentasi, perubahan hidrodinamika yang semuanya harus tertuang dalam analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak sosial budaya diantaranya adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM (dalam pembebasan tanah), perubahan kebudayaan, konflik masyarakat, dan isolasi masyarakat. Sementara dampak ekonomi diantaranya berapa kerugian masyarakat, nelayan, petambak yang kehilangan mata pencahariannya akibat reklamasi pantai.

Kegiatan Reklamasi pantai memungkinkan timbulnya dampak yang diakibatkan. Adapun untuk menilai dampak tersebut bisa dibedakan dari tahapan yang dilaksanakan dalam proses reklamasi (Maskur, 2008) yaitu :
·         Tahap Pra Konstruksi, antara lain meliputi kegiatan survey teknis dan lingkungan, pemetaan dan pembuatan pra rencana, perijinan, pembuatan rencana detail atau teknis.
·         Tahap Konstruksi, kegiatan mobilisasi tenaga kerja, pengambilan material urug, transportasi material urug, proses pengurugan.
·         Tahap Pasca Konstruksi, yaitu kegiatan demobilisasi peralatan dan tenaga kerja, pematangan lahan, pemeliharaan lahan.

Wilayah yang kemungkinan terkena dampak adalah :
·         Wilayah pantai yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan hilang atau berkurang karena akan dimanfaatkan kegiatan privat. Dari sisi lingkungan banyak biota laut yang mati baik flora maupun fauna karena timbunan tanah urugan sehingga mempengaruhi ekosistem yang sudah ada.
·         System hidrologi gelombang air laut yang jatuh ke pantai akan berubah dari alaminya. Berubahnya alur air akan mengakibatkan daerah diluar reklamasi akan mendapat limpahan air yang banyak sehingga kemungkinan akan terjadi abrasi, tergerus atau mengakibatkan terjadinya banjir atau rob karena genangan air yang banyak dan lama.
·         Ketiga, aspek sosialnya, kegiatan masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang menggantungkan hidup kepada laut.
·         Selanjutnya adalah aspek ekologi, kondisi ekosistem di wilayah pantai yang kaya akan keanekaragaman hayati sangat mendukung fungsi pantai sebagai penyangga daratan. Ekosistem perairan pantai sangat rentan terhadap perubahan sehingga apabila terjadi perubahan baik secara alami maupun rekayasa akan mengakibatkan berubahnya keseimbangan ekosistem. Ketidakseimbangan ekosistem perairan pantai dalam waktu yang relatif lama akan berakibat pada kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai.

Ada bermacam dampak reklamasi daerah pesisir pantai yang banyak dilakukan pada negara atau kota maju dalam rangka memperluas daratan sehingga bisa digunakan untuk area bisnis, perumahan,wisata rekreasi dan keperluan lainya. selalu ada dampak positif dan negatif dalam setiap kegiatan termasuk dalam hal pengurugan tepi laut ini, bisa jadi yang melakukan kegiatan hanya mendapat keuntunganya saja sementara kerugian harus ditanggung oleh pihak yang tidak mengerti apa-apa, tanpa disadari banyak daerah pesisir pantai terpencil yang hilang karena aktifitas reklamasi ini.

Dampak negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai
·         Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
·         Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
·         Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
·         Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.

Dampak positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai
·         Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
·         Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
·         Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
·         Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.

Melihat kelebihan dan kekurangan reklamasi tersebut nampaknya tetap lebih banyak dilakukan karena dampak negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. Solusi terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru mengenai pemanfaatan wilayah laut untuk aktifitas hidup manusia contohnya dengan membuat gedung atau rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini tentu perlu penelitian yang dalam sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai.


Reklamasi dan Aspek Pelestarian Lingkungan

Rujukan utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara regulatif melandasi kebijakan di Indonesia. Undang-undang ini menjamin dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan adanya keselarasan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan komponen lingkungan lainnya, serta dapat memenuhi masa kini dan menjaga kelestarian untuk masa datang.
Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar